Rabu 3 Agustus 2011
Belum optimalnya investasi dan pengembangan ekonomi di beberapa wilayah, salah satu pemicunya adalah pengelolaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum optimal. Sebab itu, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 32 tahun 2010 terkait IMB yang dalam kesempatan ini disosialisasikan di regional Sumatera, pada Selasa (17/5) selama 3 hari, di Hotel Swarna Dwipa, Pelembang. Acara tersebut sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Perda terkait IMB.
Acara yang dibuka oleh Direktur Penataan Perkotaan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ir. Dadang Sumantri Mochtar itu diikuti oleh 40 peserta: pemerintah pusat, Bappeda provinsi, dan Bappeda kabupaten/kota yang masuk dalam ukuran kota besar, juga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurut beliau, dalam laporannya, menyebutkan bahwa tujuan sosialisasi tersebut untuk mewujudkan kesepahaman bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan pelaksanaan Permendagri Nomor 32 tahun 2010. Dan sebagai sharing pengalaman bagi daerah yang sudah menyusun Perda dan yang sedang atau akan menyusun Perda tentang IMB dan menjaring isu-isu yang berkembang terkait pelaksanaan IMB di daerah.
Dalam pasal 2 Permendagri itu dinyatakan, pemberian IMB diselenggarakan berdasarkan prinsif, yaitu prosedur yang sederhana, mudah, dan aplikatif; pelayanan yang cepat, terjangkau, dan tepat waktu; keterbukaan informasi bagi masyarakat dan dunia usaha; dan aspek Rencana Tata Ruang (RTR), kepastian status hukum pertanahan, keamanan dan keselamatan, serta kenyamanan.
Sedang, di pasal 3 disebutkan bahwa Pemda yang memanfaatkan pemberian IMB yang diperuntukkan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Dan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungannya.
Karena itu sebagai rekomendasi dari sosialisasi Permendadgri tersebut, IMB menjadi dasar dalam pembangunan perkotaan, mendukung iklim investasi yang kondusif, dan menjadikan kota yang nyaman/layak huni, berkelanjutan, berkeadilan, dan pendorong pertumbuhan.
Pertemuan itu juga merekomendasikan, agar peran pemerintah kabupaten/kota dapat membuat peraturan yang dapat dioperasionalisasikan. Sehingga menguatkan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan IMB, juga merubah mindset Pemda bahwa pemberian IMB tidak hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membantu pembangunan perkotaan lainnya dalam skala jangka panjang. Misalnya pengelolaan IMB itu tidak menurunkan daya dukung lingkungan, karena pemberian IMB tidak untuk pembangunan yang meniadakan ruang terbuka hijau.
Satu hal lagi yang cukup penting dari rekomendasi itu bahwa IMB merupakan instrumen pengelolaan perkotaan. Sehingga yang perlu diperhatikan bagi pemangku kepentingan adalah pemantauan pasca pemberian IMB. Supaya tidak ada penyalahgunaan peruntukkan IMB, seperti izin untuk hunian/perumahan menjadi toko, restoran, atau rumah ibadah.[red]
Rabu 3 Agustus 2011
Sejak diluncurkan pada 6 Agustus 2008, kini Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PNPM-PISEW) telah berjalan selama tiga tahun. Rentang waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi atas efektivitas program yang bertujuan mengurangi kesenjangan antarwilayah dan mengentaskan kemiskinan ini.
Berdasarkan monitoring Tim Koordinasi Pusat, perkembangan pelaksanaan PNPM-PISEW di lapangan secara umum berjalan dengan baik. Hasil pemantauan di 4 provinsi dan 16 kabupaten di region Sumatera terhadap pengukuran indikator kinerja Pemerintah Daerah menunjukkan secara umum telah dapat dioperasikan sesuai dengan kapasitas Tim Koordinasi di masing-masing daerah.
Namun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan PNPM-PISEW yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain:
Pertama, belum optimalnya peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program, khususnya keterlibatan dinas di tigkat terkait provinsi dan kabupaten.
Kedua, belum optimalnya Konsultan Pendamping Provinsi dan Kabupaten serta Kecamatan dalam memfasilitasi penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah.
Ketiga, belum sinkronnya jadwal perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan PNPM-PISEW.
Keempat, belum optimalnya koordinasi terkait dengan pelibatan instansi terkait di daerah, yang berdampak terhadap kurang maksimalnya perencanaan dan penyelesaian kendala yang dihadapi saat ini.
Untuk membicarakan dan mencari solusi persoalan-persoalan itu, Program Implementation Unit (PIU) Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program PNPM-PISEW Region I Sumatera pada tanggal 10 – 12 Mei 2011 di Medan, Sumatera Utara. Rapat juga akan diadakan di Region II Kalimantan dan Region III Sulawesi. Rapat koordinasi ini diikuti oleh peserta pusat (Bappenas, Kementerian PU, dan Kemendagri), peserta daerah (Tim Koordinasi dan Tim Sekretariat Provinsi dan Kabupaten), dan Konsultan Manajemen Provinsi dan Kabupaten.
Rapat ini merupakan agenda bersama yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antarpelaku PNPM-PISEW baik Pusat maupun Daerah dalam persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan program. Selain itu juga sebagai sarana evaluasi penguatan kelembagaan Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan PNPM-PISEW di wilayahnya.
Menurut Drs. Binar Ginting, M.M., Direktur Perencanaan Wilayah, yang membuka acara rapat koordinasi mewakili Dirjen Bina Bangda Kemendagri, banyak perkembangan dan kondisi di daerah yang mengharuskan terjadinya perubahan paradigma dan pendekatan agar program dapat terselenggara secara optimal.
PNPM-PISEW merupakan sebuah program untuk mendorong terjadinya sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah melalui pendekatan penguatan kapasitas aparatur pemerintah dan penguatan kelembagaan masyarakat. Kemandirian masyarakat bukan berarti lepas dari intervensi pemerintah daerah (dalam arti positif). Justru sebaliknya, berdasarkan pengalaman PNPM-PISEW selama tiga tahun berjalan, tampak bahwa Pemerintah Daerah mempunyai peran yang sangat signifikan dan strategis dalam mendorong tumbuhnya peran aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat dirumuskan upaya-upaya strategis sebagai penguatan peran Pemerintah Daerah melalui Konsultan Manajemen Provinsi dan Konsultan Manajemen Kabupaten dalam memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan.
Kawasan Strategis Kabupaten
PNPM-PISEW memiliki tiga tujuan utama, salah satunya ialah mengurangi kesenjangan antarwilayah dengan cara membangun apa yang disebut Kawasan Strategis Kabupaten (KSK). Menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. KSK ditetapkan dalam Perda RTRW Kabupaten dan ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten (RTRKSK).
Dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, kawasan strategis merupakan aglomerasi berbagai kegiatan ekonomi yang memiliki sebagian atau seseluruhan potensi berikut: 1) potensi pertumbuhan ekonomi yang cepat; 2) sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi; 3) potensi ekspor; 4) dukungan kawasan perumahan dan permukiman yang dilengkapi dengan jaringan prasarana dan utilitas, serta sarana pemerintahan penunjang kegiatan ekonomi; 5) kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi; 6) fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan; 7) fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi.
Agar Kawasan Strategis Kabupaten dapat segera terwujud, Dr. Sjofjan Bakar, M.Sc., Direktur Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Ditjen Bina Bangda, dalam paparannya menyebutkan bahwa RTRKSK harus didukung dengan kegiatan pemanfaatan ruang yang konsisten. []
Apa Itu PNPM-PISEW?
PNPM-PISEW (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Infrastruktur Sosial Ekonomi Perdesaan) adalah salah satu program inti dari PNPM yang berorientasi pada konsep pengembangan komunitas dan "Community Driven Development (CDD)" dan "Labor Intensive Activities (LIA)". Program ini merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari program sebelumnya, yaitu Pengembangan Prasarana Perdesaan (P2D). PNPM-PISEW bertujuan mempercepat pembangunan sosial ekonomi masyarakat yang berbasis sumber daya lokal, mengurangi kesenjangan antarwilayah, mengentaskan kemiskinan daerah perdesaan, memperbaiki pengelolaan pemerintahan (local governance), dan penguatan institusi di perdesaan Indonesia. Kesemuanya ini diharapkan bisa dilakukan melalui dua kegiatan: (1) Peningkatan pelayanan dasar dalam bidang infrastruktur sosial dan ekonomi di wilayah perdesaan; (2) Peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pengembangan sosial ekonomi di wilayahnya. Peningkatan infrastruktur dasar mencakup enam kategori, yaitu (i) transportasi; (ii) peningkatan produksi pertanian; (iii) peningkatan pemasaran pertanian; (iv) air bersih dan sanitasi lingkungan; (v) pendidikan; dan (vi) kesehatan. Dalam pelaksanaan program, proses perencanaan PNPM-PISEW dilakukan secara partisipatif sebagai wujud pelaksanaan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sebagaimana tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN. Usulan kegiatan partisipatif PNPM-PISEW akan dapat mengisi dan merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Strategis Daerah (Renstrada) dari masing-masing kecamatan dan kabupaten peserta. Dengan demikian diharapkan kegiatan PNPM-PISEW dapat bersinergi dengan kegiatan lainnya dari program pembangunan daerah terkait, dan memiliki kontribusi dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Nasional. Kegiatan-kegiatan PNPM-PISEW diharapkan dapat membuka dan mengembangkan potensi lokal, sehingga kegiatan ekonomi dan sosial perdesaan yang terbangun dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan demikian diharapkan tingkat kemiskinan dan angka pengangguran, khususnya di wilayah perdesaan, dapat menurun sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat perdesaan setempat. [Sumber: www.pnpm-pisew.org dan www.bappenas.go.id ]
Selasa 12 Juli 2011
Perubahan iklim, bencana banjir, longsor, kebakaran hutan, penurunan mutu sumber daya alam, dan dampak lingkungan lain, secara perlahan menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup manusia. Kondisi ini menyadarkan semua komponen pemerintah, untuk membuat dan merealisasikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Salah satu bentuk realisasi tersebut adalah diinisiasi Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Ditjen Bina Pembangunan Daerah, mengadakan Bimbingan Teknis KLHS kepada komponen-komponen terkait lingkungan mulai tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, pada Senin (2/5) di hotel Millenium, Jakarta.
Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Dr. Afriadi Sjahbana Hasibuan, MPA., MCom dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam perumusan perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah pembangunan berkelanjutan menjadi kata kunci, di mana pendekatan perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Untuk itu, KLHS menjadi suatu instrumen dalam UU 32/2009, di mana pemerintah daerah wajib untuk melaksanakannya.
Kegiatan yang dilaksanakan dua angkatan, selama 5 hari ini diikuti oleh Bagian Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Setda, Bappeda, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Dinas Tata Ruang, di tingkat provinsi, kota dan kabupaten, Dinas Cipta Karya, serta Tata Kota dan Pertanahan daerah.
Sebelumnya, pada 29 Desember 2010 lalu, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Lingkungan Hidup telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pelaksanaan KLHS dalam RTRW dan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Langkah tersebut sebagai Kebijakan Antara atau sementara (Bridging Policy) hingga Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang KLHS diterbitkan, sehingga dalam jangka pendek, SEB tersebut bisa mengakomodasi proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Di tingkat nasional pelaku KLHS diemban oleh menteri/kepala lembaga non kementerian. Sementara di tingkat provinsi KLHS diselenggarakan oleh gubernur. Dan di tingkat kabupaten/kota, diselenggarakan oleh bupati/walikota.
Selain sosialisasi, bagi para pengambil kebijakan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah juga merencanakan pemberian bimbingan secara lebih teknis kepada para pejabat yang berkecimpung langsung dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJP/M) Daerah dan Tata Ruang bagi daerah yang belum mendapat kesempatan sosialisasi KLHS pada tahun-tahun yang lalu, agar instrumen yang baru tersebut lebih dapat dioperasionalkan di daerah.
Dalam UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan, rencana, dan program.
Sebagaimana disampaikan Kasubdit Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Hidup, Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ir. Diah Indrajati, M.Sc, bimbingan teknis KLHS merupakan bentuk apresiasi awal Kementerian Dalam Negeri terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Di dalamnya ada beberapa pasal yang menyinggung tentang keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJP/M) dan RTRW, pun Kebijakan, rencana, dan atau Program pembangunan.
Beliau juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dalam kebijakan, rencana, atau program.
“Kami telah melakukan koordinasi yang sangat intensif dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Bappenas untuk membahas materi pengembangan kapasitas terkait KLHS, agar nantinya tidak terjadi tumpang tindih serta kebingungan di daerah,” umbuh beliau.
Berbeda dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang digunakan untuk menentukan boleh tidaknya suatu proyek dilanjutkan, KLHS lebih berfungsi sebagai instrumen perencanaan untuk memperbaiki proses penyusunan Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP).[red]
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Secara sederhana, KLHS dapat dibedakan ke dalam dua definisi. Pertama definisi yang bercorak evaluasi dampak lingkungan; dan yang kedua, bercorak keberlanjutan. Dalam definisi yang pertama dampak dijumpai dua varian lagi yakni yang bersifat ‘generik’ dan yang ‘prosedural’.
Definisi ‘generik’ yang bercorak evaluasi dampak, diajukan oleh Sadler dan Verhem (1996): KLHS adalah proses sistematis untuk menjamin bahwa konsekuensi atau dampak lingkungan yang timbul akibat suatu usulan kebijakan, rencana, atau program telah dipertimbangkan dan dievaluasi sedini mungkin dalam proses pengambilan keputusan, paralel dengan pertimbangan sosial dan ekonomi.
Sementara definisi KLHS yang bersifat ‘prosedural’ terkandung elemen-elemen dan subtansi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Definisi ‘prosedural’ KLHS yang bercorak evaluasi dampak, diajukan oleh Therivel et al. (1992: 19-20): Merupakan proses formal, sistematis dan komprehensif untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari kebijakan, rencana atau program berikut alternatifnya, termasuk penulisan laporan yang memuat temuan-temuan evaluasi, dan menggunakan temuan tersebut untuk pengambilan keputusan yang akuntabel di hadapan publik.
Dengan menempatkan evaluasi dampak lingkungan dan prinsip keberlanjutan secara strategis di tahap kebijakan, rencana, atau program, maka prinsip keberlanjutan dan evaluasi dampak lingkungan diintegrasikan secara penuh dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, dapat dikatakan bahwa KLHS tidak hanya merupakan kajian dampak lingkungan yang bersifat formal dan mengikuti tata prosedur tertentu, tetapi lebih dari itu, juga merupakan suatu kerangka kerja (framework) untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.
Manfaat KLHS. Ada dua faktor utama sehingga KLHS penting saat ini. Pertama, KLHS mengatasi kelemahan dan keterbatasan AMDAL. Kedua, KLHS merupakan instrumen yang lebih efektif untuk mendorong pembangunan berkelanjutan (Briffetta et. al. 2003).
(Modul KLHS)
Perbedaan KLHS dengan AMDAL
|
Atribut |
KLHS |
AMDAL |
| Level Keputusan | Kebijakan, Rencana, dan Program | Proyek |
| Karakter/Sifat | Strategik, Visioner | Segera, Operasional |
| Output | Umum/Garis Besar | Rinci/Detil |
| Alternatif | Alternatif Regulasi, Teknologi, Fiskal, atau Kebijakan Ekonomi | Alternatif Lokasi, Desain, Konstruksi, dan Operasi |
| Dimensi Waktu | Jangka Menengah sampai Jangka Panjang | Jangka Pendek sampai Jangka Menengah |
| Dampak | Makro, Kumulatif | Mikro, Terlokalisir |
| Sumber Data | Pembangunan Berkelanjutan, Neraca Lingkungan Hidup | Hasil Survey Lapangan, Analisis Sampel |
| Kedalaman Kajian | Lebar, Tidak Terlampau Dalam | Sempit, Dalam, dan Rinci |
| Tipe Data | Lebih Banyak yang Bersifat Kualitatif dan Sekunder | Lebih Banyak yang Kuantitatif dan Primer |
| Akurasi Kajian | Ketidakpastian Lebih Tinggi | Lebih Akurat |
| Fokus | Agenda Keberlanjutan, Bergerak pada Sumber Persoalan Dampak Lingkungan | Kajian Dampak Penting, Pengelolaan dan Pemantauan Dampak Lingkungan |
Senin 11 Juli 2011
Selat Karimata Secara geografis, Selat Karimata merupakan kawasan yang strategis sebagai jalur pelayaran internasional. Jalur ini didukung oleh keberadaan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I yang memiliki akses ke wilayah Timur Tengah, Asia Barat, ASEAN, Asia Pasifik, Australia, maupun perairan Indonesia. Secara administratif, Selat Karimata menjadi kewenangan pengelolaan empat provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. Kawasan Selat Karimata memiliki keragaman sumber daya kelautan dan perikanan yang potensial untuk dikembangkan, baik sumber daya hayati maupun nonhayati. Ikan, terumbu karang, rumput laut, dan mangrove (sumber daya hayati), serta migas, pasir laut, pariwisata, dan industri pelayaran (nonhayati), adalah sebagian dari beragam potensi yang mencerminkan prospek pengembangan kegiatan ekonomi, baik lokal, regional, maupun nasional. Menurut Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Syamsul Arief Rivai, M.S., pembangunan secara optimal dan berkelanjutan kawasan Selat Karimata hanya dapat diwujudkan melalui pendekatan kewilayahan secara terpadu dan holistik (menyeluruh). Selain itu, “seyogyanya dilaksanakan melalui serangkaian upaya dalam mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan berbagai sumber daya, merekatkan dan menyeimbangkan aktor dan pelaku pembangunan di daerah,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi Pusat Daerah dalam Rangka Implementasi Pengelolaan dan Pengembangan Selat Karimata Terpadu, 9 – 11 Mei 2011 di Pontianak, Kalimantan Barat. Kerja sama pengelolaan Selat Karimata pernah dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama Empat Gubernur tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Terpadu Selat Karimata. Melalui kesepakatan yang ditandatangani pada 7 Desember 2005 ini, para pihak bersepakat untuk membentuk jaringan kerja sama antarpemerintah provinsi dan antarpemerintah kabupaten/kota di kawasan Selat Karimata dalam kegiatan pengamanan, pengawasan, pemanfaatan, penelitian, dan perencanaan. Juga membentuk Sekretariat Kerja Sama Pengelolaan Selat Karimata dengan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Untuk memperkuat kerja sama tersebut, Rapat Koordinasi yang diadakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri ini bertujuan untuk memfasilitasi daerah dan pemerintah (kementerian/lembaga) dalam mewujudkan sasaran pembangunan di kawasan Selat Karimata sesuai dengan kebutuhan daerah. Sebagai hasil dari Rakor adalah tersusunnya dokumen perencanaan berisi program/kegiatan pembangunan daerah tahun 2012, baik yang didanai APBN maupun APBD, di empat provinsi. Dokumen tersebut harus searah dengan sasaran pembangunan nasional yang termuat dalam RKP 2012 dan disesuaikan dengan rencana induk Koridor Ekonomi Indonesia (KEI) 2011-2025 dalam pengembangan dan pengelolaan Selat Karimata. Rakor juga menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain:Pada bulan Mei 2011 ini, Ditjen Bina Pembangunan Daerah memfasilitasi dua pertemuan penting untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama pengelolaan dua wilayah strategis, yakni Selat Karimata dan Teluk Tomini. Kedua pertemuan itu membicarakan strategi-strategi dan rencana aksi pengembangan kawasan. Berikut laporannya.
- Menindaklanjuti rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Selat Karimata pada tahun 2011 dengan alternatif pada saat diselenggarakannya Sail Belitong pada bulan Oktober 2011 di Pangkal Pinang
- Di daerah, segera dibentuk Tim Persiapan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antar-Gubernur dan kelembagaan Sekretariat Bersama yang dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Bappeda Provinsi Kalimantan Barat.
- Segera mengusulkan kembali program/kegiatan tahun 2012 dan 2013 yang didanai oleh APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan disinergikan dengan rencana program/kegiatan kementerian/lembaga terkait yang didanai oleh APBN 2012 dan 2013.
- Tiap-tiap provinsi meningkatkan intensitas pertemuan antarprovinsi di kawasan Selat Karimata, begitu pula antara provinsi dengan kabupaten/kota di wilayahnya. []
Selasa 5 Juli 2011
Jika ada usaha pemerintah yang penting dan strategis, salah satunya adalah mengupayakan optimalisasi ekonomi di kawasan perbatasan. Sebagaimana disampaikan Dr. H. Syamsul Arief Rivai, MS, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, dalam Rencana Pembangunan Jangan Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014: penanganan kawasan perbatasan merupakan salah satu program strategis Pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan serta kesenjangan.
Karena itu Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Ditjen Bina Pembangunan Daerah, memfasilitasi rapat koordinasi (Rakor) pusat dan daerah dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi di kawasan perbatasan, (25/5) di Hotel Jayakarta Tower Hotel Jakarta). Acara yang dilaksanakan selama dua hari ini merupakan upaya Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam memfasilitasi daerah untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi di kawasan perbatasan.
“Pertemuan yang kita lakukan sekarang ini merupakan salah satu bentuk fasilitasi Kemendagri untuk memantapkan kebijakan pedoman umum pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi di kawasan perbatasan, agar ada keserasian gerak dan langkah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah secara nasional dengan tetap mengedepankan kewenangan otonomi daerah,” jelas Dr. H. Syamsul Arief Rivai, MS dalam sambutannya sebelum membuka acara secara resmi.
Beliau pun menyampaikan bahwa dalam upaya tersebut, diperlukan adanya inovasi yang menyangkut kemampuan keuangan dan kemampuan Sumber Daya Manusia (baca: aparat daerah) dalam pengelolaan sarana dan prasarana perekonomian di kawasan perbatasan. ”Di samping itu, perlu adanya dorongan dari pemerintah dan pemerintah daerah melalui kebijakan-kebijakan dalam rangka peningkatan pelayanan umum di kawasan perbatasan,” imbuhnya.
Dra. Farida Manurung, Kasubdit Sarana dan Prasarana Perekonomian Daerah Direktorat Pengembangan Ekonomian Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah juga menyampaikan, tujuan Rakor adalah untuk mengidentifikasi permasalahan pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi di kawasan perbatasan dan melakukan sinkronisasi kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi di kawasan perbatasan antara pusat dan daerah. Selain itu, tambah beliau, acara tersebut juga dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari daerah terhadap rancangan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Pengelolaan Sarana dan Prasarana Ekonomi di Kawasan Perbatasan.
Sarana dan prasarana ekonomi di kawasan perbatasan pengelolaannya nilai belum optimal baik dalam perencanaan, pelaksanaan, kelembagaan, dan pendanaan. Untuk itu, menurut Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Dr. Afriadi Sjahbana Hasibuan, MPA., Mcom, perlu adanya pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi di kawasan perbatasan yang efektif dan efisien, agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga, dapat menjadi solusi alternatif memecahkan masalah ekonomi, pengangguran, kemiskinan, dan sosial.
“Pembangunan ekonomi di kawasan perbatasan perlu adanya jaminan keamanan, kepastian hukum, ketertiban, sosial, politik, regulasi baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah. Pun harus tersedia sarana dan prasarana perekonomian yang memadai. Adanya dukungan tersebut diharapkan investor mau menanamkan modal di kawasan perbatasan sehingga akan menggerakkan roda perekonomian di kawasan perbatasan. Pada akhirnya akan membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kemiskinan,” pungkas beliau dalam penutupan acara tersebut.
Rumusan Rakor: Upaya Optimalisasi Ekonomi Daerah
Sebagai rumusan Rakor, telah disepakati beberapa hal penting sebagai rekomendasi peserta kepada Kementerian/Lembaga terkait dan pemangku kepentingan. Bahwa pemerintah daerah berkomitmen akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, melalui penyederhanaan perizinan, pemberian insentif/disinsentif dan adanya jaminan kepastian hukum, sehingga investor/pihak swasta dapat berperan dalam pembangunan ekonomi di kawasan perbatasan.
Selain itu, juga diperlukan pembangunan prasarana terminal angkutan darat dan sarana angkutan darat, pembangunan prasarana pelabuhan laut/dermaga di pulau-pulau terpencil/terluar, sekaligus sarana angkutan laut dalam bentuk kapal perintis, dan pembangunan prasarana perhubungan udara dalam bentuk penerbangan perintis.
Tidak hanya itu, sebagai upaya meningkatkan produksi barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat perbatasan, maka daerah siap mempertajam Kerjasama Ekonomi Sub Regional (KESR). Dan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap illegal fishing, illegal logging, dan human trafficking yang umum terjadi di kawasan perbatasan. Dan pengembangan sarana dan prasarana ekonomi di wilayah perbatasan diperlukan dukungan pendanaan baik APBN maupun APBD. Tahun 2011 telah dialokasikan dana DAK untuk daerah Tertinggal di Perbatasan, diharapkan Pemda juga mengalokasikan dana untuk sarana dan prasarana ekonomi di kawasan perbatasan.
Peran Strategis Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Sebagai fasilitator, di manakah peranan Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam pengembangan ekonomi kawasan perbatasan sebagai pusat kegiatan strategis nasional? Dalam penyampaian materi dalam Rakor tersebut, Dr. Afriadi Sjahbana Hasibuan, MPA., Mcom, mengungkapkan bahwa ada tiga hal penting menyangkut apa yang dilakukan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Pertama, Policy Analysis Oriented Role: peran analisis yang berorientasi pada kebijakan manejemen tingkat atas yang bertujuan untuk memperbaiki kebijakan atau kinerja organisasi; kedua, Policy Integrated Strategic Role: peran analisis yang diterpadukan dari berbagai strategi kepentingan organisasi (K/L) dengan upaya mendapatkan dan bertujuan untuk memperbaiki kebijakan dengan menggunakan Koordinasi; ketiga, Policy Function Oriented Role: peran yang berorientasi penyediaan informasi dan bimtek untuk kepentingan tugas dan fungsi yang diemban melalui analisis dalam memperbaiki efektivitas kebijakan yang akan dilaksanakan.[red]
|
|
Agenda
| tidak ada agenda |
copyright © bangda 2011



